Kabupaten Maluku Barat Daya Berada Pada Zona Merah Pelayanan Publik

Foto Investigasi Mabes
Kabupaten Maluku Barat Daya Berada Pada Zona Merah Pelayanan Publik
Kabupaten Maluku Barat Daya Berada Pada Zona Merah Pelayanan Publik

InvestasiMabes.Com l Tiakur MBD Moa- Meskipun Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Selalu mendapatkan predikat WTP ( atau wajar tanpa pengecualian). Namun saat ini Kabupaten Maluku Barat Daya berada pada zona Merah Pelayanan Publik.Pernyataan ini disampaikan Oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamet kepada  awak media InvestigasiMabes.Com di depan kantor Dinas Komonikasi dan Informatika Kab MBD selasa (27/06/2022)

Tujuan Ombudsmen datang ke MBD ada dua hal yang pertama melakukan survei kepatuhan terhadap Pelayanan Pablik, Selama ini MBD suda tiga kali penilaian masih berada dalam zona merah pelayanan publik. Dan dinilai masih rendah sehingga nantinya di Tahun 2023 ini ada perbaikan perbaikan sehingga diharapkan nantinya akan keluar dari Zona merah nantinya.Lebih lanjut menurut nya Dinas-Dinas yang telah kami dampingi yang Pertama Dukcapil,Dinas Sosial, PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan beberapa Puskesmas,yaitu Puskesmas Werwaru ,Puskesmas Weet dan juga rumah Sakit Umum Daerah jadi yang kami temukan adalah sampai hari ini hampir semua OPD Kabupaten MBD tidak memiliki website bukan saja OPD tetapi juga hingga saat Polres MBD tidak punya website.

Karna sistem pemerintahan sekarang ini adalah sistem Pemerintahan besbasis elektronik merupakan sesuatu yang harus dipenuhi saat ini.kata Kepalah Perwakilan Ombudsman RI MalukuSedangkan tujuan yang kedua adalah menyelesaikan sejumlah permasalahan dan laporan laporan masyarakat.

Sementara itu ditempat yang sama Asisten Bidang Pemeriksa Petra Seipattiseun menjawab pertanyaan wartawan mengatakan " terkait dengan laporan masyarakat yang di tujukan ke Ombudsmen terkait dengan dr Fredrik Bagarai itu kita masuk pada bidang pemeriksaan sesuai dengan prosedur.Dan kita telah meminta keterangan dan bukti bukti dari pihak terkait terutama Dinas Kesehatan, Karena yang bersangkutan pernah menjabat disana dan kemudian BPBD yang yang terakhir adalah BKSDM jadi kita suda minta semua data datanya, Dan akan kita tindak lanjuti dan kita teliti lagi serta disesuaikan dengan aturan aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Ia menegaskan nanti kita keluar kan hasilnya saat ditanya berapa lama pemeriksaan kalau sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan kita tergantung Bobot laporan nya ringan atau berat rentang kendali agak jauh jadi biasa nya 90 hari masa pemeriksaannya tutup Petra.(Red- ga)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini