Jika benar anak oknum anggota dewan diterima melalui jalur afirmasi, dengan dalih prestasi olahraga, kurang relevan, akan tetapi kalau ini benar terjadi, SE tersebut ditabrak artinya sudah jelas tegas tidak perlu ditafsirkan untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
"Sementara untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pusat pemerintahan atau daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP)2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3) Kartu Jaminan Sosial( Bukti Surat Keterangan dari dinas sosial kab/kota (untuk jamsos).Bukti keterangan tidak dapat dilengkapi dengan surat kuasa dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan palsu;
Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik melakukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menelepon hasil verifikasi;Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan;hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui kuota, maka biaya peserta didik pada jalur afirmasi diprioritas.(team Red)
Editor : Investigasi Mabes