Oknum Carik Desa Akan di Laporkan ke Polres Demak Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Foto Investigasi Mabes
Oknum Carik Desa Akan di Laporkan ke Polres Demak Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Oknum Carik Desa Akan di Laporkan ke Polres Demak Terkait Dugaan Kasus Penipuan

InvestigasiMabes.com l Demak -- Diduga memenuhi unsur, korban penipuan oleh CARIK desa akan di laporkan ke pihak polres Demak dalam waktu dekat.Pada bulan juli 2022 lalu, Inisial (PAS) selaku sekretaris desa Karang Rejo wonosalam kabupaten Demak, Jawa tenggah. Mendatangi kediaman saudara Fahmi alias gepeng di desa Pulosari RT 004/RW 002. Kecamatan wonosalam kabupaten Demak, Jawa tenggah.

Awal mulanya saudara Fahmi alias gepeng di datangi oleh saudara puji Aris Setiawan di rumahnya yang berada di desa Pulosari RT 004/RW 002. Kecamatan wonosalam kabupaten Demak, Jawa tenggah terkait persoalan ingin meminjam sejumlah uang kepada saudara Fahmi dengan memborohkan satu unit mobil miliknya.Fahmi di tipu dengan bujuk rayu mobil yang di tinggal di rumahnya saudara Fahmi adalah mobil pribadi milik saudara Aris, namun selang beberapa hari setelah kejadian Fahmi di datangi beberapa orang yang mengklaim bahwa mobil yang di titip Aris adalah mobil rental.

Akhirnya Fahmi mengalami kerugian RP 40.000.000,- yang sebelumnya ada titipan uang yang di berikan dari saudara Fahmi kepada saudara aris carik di desa tersebut. "Nak ngerti mbil Kuwi rental LAN ora jelas ,AQ Ra bakalan ngetok ke duwit to mas." Ujar Fahmi kepada Media ini.Dan kepercayaan itulah yang di salah gunakan oleh saudara Aris selaku Sekertaris desa, Rencana selanjutnya Fahmi akan segera melaporkan Aris dengan dugaan penipuan kepada Polres  setempat bahkan tidak tertutup kemungkinan akan di laporkan sampai pihak wilayah Polda Jawa tenggah.

besar harapan saya kepada awak media untuk dapat membantu mengawal kasus ini dan menyampaikannya secara tajam dan terpercaya. Agar diketahui dengan baik oleh seluruh masyrakat. Ungkap Fahmi.Di kutip dari ketentuan pasal 378 KUHP(menerangkan bahwa yang di maksud dengan penipuan adalah kondisi yang di lakukan oleh siapapun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. (Red).

 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini