4. Seluruh kegiatan perkebunan, termasuk pemeliharaan, panen, angkutan, dan langsiran, akan dikelola sepenuhnya oleh koperasi KNES tanpa menggunakan vendor atau pihak ketiga.5. Kebun KNES 2800 Ha tidak boleh dikelola atau dikuasai secara perorangan atau kelompok selama pengelolaannya dilakukan oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Hasil produksi akan dibagi secara pro rata kepada seluruh anggota pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atau petani peserta pemegang SHM lahan 2800 Ha.7. Pengambilan hasil produksi di dalam areal kebun KNES lahan 2800 Ha yang bukan dari pengelolaan koperasi KNES akan dianggap sebagai pelanggaran atau pencurian dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.Selain itu, RAT juga menyetujui susunan pengurus baru KNES untuk masa jabatan 2019-2024. Kesimpulan RAT ini dihasilkan melalui kesepakatan bersama peserta rapat untuk dilaksanakan dengan segera.(Abd.malik).
Editor : Investigasi Mabes