Harkamtibmas Jelang Natal dan Tahapan Pemilu 2024, Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat II Tinombala

Foto Investigasi Mabes
Harkamtibmas Jelang Natal dan Tahapan Pemilu 2024, Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat II Tinombala
Harkamtibmas Jelang Natal dan Tahapan Pemilu 2024, Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat II Tinombala

InvestigasiMabes.com | Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Pekat II Tinombala 2023. 

"Operasi akan digelar selama 14 hari dimulai besok 13 hingga 26 Nopember 2023," kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam siaran pers di Palu, Minggu (12/11/2022) 

Operasi ini kata Sugeng, dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) menjelang natal 2023 dan sekaligus agar terciptanya situasi kondusif tahapan Pemilu 2024 yang sementara berlangsung. 

Operasi ini menyasar beberapa kasus penyakit masyarakat seperti judi, miras, prostitusi, premanisme, narkoba, geng motor, balap liar dan kasus 4C Curat, Curas, Curanmor dan Curian biasa, jelasnya

Sebelum pelaksanaan opetasi telah digelar latihan pra operasi (latpraops) pekat II tinombala 2023 pada Jumat (10/11/2023) lalu di Rupatama Polda Sulteng, 

Kapolda Sulteng dalam amanatnya dibacakan Wakapolda Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko antara lain mengatakan, pekat adalah singkatan dari penyakit masyarakat. 

"Penyakit masyarakat atau penyakit sosial merupakan suatu keadaan yang dianggap tidak sesuai norma hukum yang berlaku, adat istiadat kebiasaan dan norma agama" ungkapnya 

Masih kata Soeseno, Penyakit masyarakat bukan hal baru ditengah penyelenggaraan pemerintah daerah. Akhir-akhir ini penyakit masyarakat hampir tidak pernah absen di media meinstream atau media sosial. 

"Sasaran penyakit masyarakat bukan hanya anak-anak muda, tetapi juga orang dewasa dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil, TNI dan Polri" terang Wakapolda Sulteng 

Operasi pekat ini sebagai upaya penanggulangan penyakit masyarakat dan menekan kasus 4C (Curat, Curas, Curanmor dan Curian biasa) dalam rangka harkamtibmas yang kondusif menjelang perayaan natal 2023 dan tahapan Pemilu 2024, bebernya 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini