Tim Penyidik Menyita Aset Milik Tersangka AQ dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo

Foto Investigasi Mabes
Tim Penyidik Menyita Aset Milik Tersangka AQ dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo
Tim Penyidik Menyita Aset Milik Tersangka AQ dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo

* Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar.* Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp.56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

 Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.(Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini