InvestigasiMabes.com |Mesuji -- Viral berita di media online beberapa hari yang lalu terkait hasil audit dan temuan hasil pemeriksaan dari BPK RI di dinas PUPR kabupaten Mesuji Provinsi Lampung sehingga keluar REKOMENDASI kepada PJ Bupati dan di teruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menginventarisasi dan memproses kepala Dinas PUPR kabupaten Mesuji.
Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung bapak Ferry Saputra, Ys.,SH., CLE. angkat bicara :" Saya sangat berharap ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memanggil dan memeriksa Sekda dan kepala dinas PUPR kabupaten Mesuji terkait LHP BPK RI tahun 2023 untuk tahun anggaran 2022 dan LHP BPK RI tahun 2022 untuk tahun anggaran 2021." kata bang Ferry (panggilan Ferry Saputra, Ys.,SH.,CLE) di kantor Lembaga DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung.
Senin (19/02/2024).
"Pertanyaannya gampang aja, kenapa hingga saat ini pak sekda kabupaten Mesuji belum mengambil sikap terhadap kepala Dinas PUPR terkait LHP BPK RI, apa di anggap tidak ada masalah atau patut diduga jangan-jangan ada perlindungan kepentingan..?ini yang kami harapkan dari pihak APH untuk memanggil dan memeriksa Sekda dan Kadis PUPR kabupaten Mesuji, agar terbongkar apa motif dan alasannnya." Tuturnya lagi.
Mengenai isi hasil pemeriksaan LHP BPK RI sudah pasti masyarakat/publik tidak akan mengetahui sehingga oknum-oknum pejabat yang bermental dan berjiwa korup akan leluasa mengeruk anggaran sehingga negara di pastikan mengalami kerugian dan kualitas pekerjaan juga menjadi pertanyaan masyarakat/publik.
Bukan hanya disinyalir Sekda kabupaten Mesuji tidak patuh dan tidak menjalankan isi LHP BPK RI, surat permohonan informasi dan klasifikasi untuk kebutuhan pemberitaan yang di kirimkan oleh kantor Redaksi media Tubamesuji.com, juga tidak di tanggapi oleh Sekda kabupaten Mesuji.Merilis berita sebelumnya dari media Tubamesuji.com dengan judul " Banyak Temuan BPK di Dinas PUPR, Disinyalir Rekomendasi BPK Tidak Dipatuhi Oleh Sekda Mesuji."
yang isi beritanya sebagian terkait LHP BPK RI sebagai berikut:
"" Salah satu temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 untuk laporan keuangan tahun anggaran 2022, adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp3.176.783.244.51 atas tiga paket pekerjaan pada dinas PUPR dengan rincian sebagai berikut :(a). CV WD sebesar. Rp1.647.675.229.60.
(b). CV MI sebesar Rp722.525.806.65.(C). CV SB sebesar Rp806.582.208.26.""
Editor : Investigasi Mabes