InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau sedang diuji dalam menangani kasus perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (criminal), atau dalam istilah Mafia, dimana beberapa orang yang bersekutu dengan tujuan yang sama yaitu menambah pundi-pundi kekayaan.
Pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat, oleh sebab itu Mafia tanah harus diberantas.
Upaya memberantas Mafia Tanah adalah dengan menindak secara tegas para pelaku, meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat, meningkatkan koordinasi antar-aparat, sertifikasi tanah dan meningkatkan peran serta/aktif masyarakat dalam melindungi tanahnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, seorang korban bernama HENRY YACUP telah melaporkan seseorang yang bernama JOHAN NUR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 yang diterima oleh Bamin Siaga I SPKT Aiptu Yudi Darmawan, dengan tuduhan Memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah.
Dikatakan HENRY YACUP, sekitar 5 (lima) bulan setelah itu, tepatnya pada hari Selasa, 14 Maret 2023, saya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Pekanbaru kata HENRY YACUP sambil memperlihatkan surat tersebut.
Dari surat tersebut diberitahukan bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada tangggal 29 Oktober 2022 tentang diduga telah terjadi Tindak Pidana "Memberikan keterangan palsu, maka penyelidik Sat. Reskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan proses penyelidikan berupa :1. Melaksanakan cek lokasi tanah yang berada di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru;2. Melakukan wawancara saksi an. HENRY YACUP;
3. Melakukan wawancara saksi an. DAMSUARNI4. Melakukan wawancara saksi an. UMAM ADI PUTRA;
5. Melakukan wawancara saksi an. MULIANTO,6. Melakukan wawancara saksi an. ARWIN AS,
7. Melakukan wawancara saksi an. JOHAN NUR.
Editor : Investigasi Mabes