Sulitkah Polisi Menangkap JOHAN NUR

Foto Investigasi Mabes
Sulitkah Polisi Menangkap JOHAN NUR
Sulitkah Polisi Menangkap JOHAN NUR

Bahwa Pertimbangan hukum dan tindak lanjut dapat kami sampaikan sebagai berikut: 

1. Terhadap perkara tersebut akan melaksanakan permintaan keterangan Saksi Lurah Tampan an. HERMAYENI, S.Pd;2. Terhadap perkara tersebut akan melaksanakan gelar perkara.

3. Apabila ada hal-hal yang perlu dipertanyakan tentang proses penyelidikan, dapat menghubungi IPTU BUDI WINARKO, S.T., M.H, Nomor HP 0812 6830 7000 (PS. KANIT IDIK III Sat Reskrim polresta Pekanbaru) dan BRIPTU GOFHAR GUSFRIZA, Nomor HP 085278681282. (Anggota Unit Idik III) selaku Penyelidik, jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam rangka mempercepat penyelidikan. 

Demikian disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melalui Plh Kasat Reskrim (Selaku Penyidik) Kompol Manapar Situmeang SH, SIK, MH, namun hingga tahun 2024 ini tidak jelas perkembangan penanganan kasus tersebut, apakah sudah dilakukan gelar perkaranya atau sudah ditangkap kah JOHAN NUR itu, Sulitkah Polisi Menangkap JOHAN NUR ? saya tidak tahu kabarnya kata HENRY YACUP. 

Untuk mendapatkan informasi penanganan perkara dimaksud, Media Investigasimabes.com mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Briptu Gofhar Gusfriza, Anggota Unit Idik III selaku Penyelidik, namun hingga kini belum ada jawaban. 

Iptu Budi Winarko, S.T., M.H, Kanit Idik III Sat Reskrim Polresta Pekanbaru juga dilakukan konfirmasi via WhatsApp untuk mendapatkan gambaran tentang perkara Pasal 242 KUHPidana, namun juga tidak ada jawaban. 

Plh Kasat Reskrim Selaku Penyidik Kompol Manapar Situmeang SH SIK, MH ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengarahkan Media Investigasi untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim yang baru. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra ketika dikirimkan pesan singkat melalui nomor WhatsAppnya hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. 

Untuk diketahui bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. 

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini