Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
* Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari.* Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari.* Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari.* Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari
Kemudian dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kelembagaan pada Pasal 10 ayat 2 huruf (a), mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 12, Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes