Setelah itu, sepasang suami istri ini berhenti dan berbalik arah mendekati motor yang jaraknya sekitar 3 meter dari jalan raya.
Saat melancarkan aksinya, sang istri menunggu di motornya, sedangkan suaminya yang sebelumnya membawa kunci Y yang disimpan di saku celananya melancarkan aksinya mencuri motor tersebut.
"Ketika suaminya berhasil menghidupkan motor curian itu, sang istri pergi membawa motor miliknya. Sedangkan suamimya membawa motor curian," ungkap AKP Doni.
Dari kasus pencurian motor ini, anggota Satreskrim Polres Pamekasan juga menangkap penadah.
Penadah ini adalah S (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Ditangkapnya terduga penadah S bermula dari motor curian pasutri ini yang dibeli seharga Rp 3 juta rupiah.
Penuturan AKP Doni, bahwa tersangka S tidak hanya sekali membeli motor curian dari tersangka.Bahkan sebelumnya dia dan tersangka juga pernah melakukan pencurian motor lainnya yang saat ini masih dalam penyidikan Polisi.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dikenai pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP.
Sementara tersangka S dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan. (*)
Editor : Investigasi Mabes