Laporan dihentikan penyelidikan, HENRY YACUP Minta Polda Riau Gelar Ulang Perkara

Foto Investigasi Mabes
Laporan dihentikan penyelidikan, HENRY YACUP Minta Polda Riau Gelar Ulang Perkara
Laporan dihentikan penyelidikan, HENRY YACUP Minta Polda Riau Gelar Ulang Perkara

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Laporan Kemajuan Penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/509/X/2022/SPKT / RIAU, Tanggal 29 Oktober 2022 yang dilaporkan oleh HENRY YACUP tentang Memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang dilakukan oleh JOHAN NUR dihentikan penyelidikannya. 

Hal ini disesalkan HENRY YACUP, dan ia Meminta Polda Riau untuk melakukan Gelar Ulang Perkara, karena dari fakta-fakta pemeriksaan polisi sangat berlawanan dengan keterangan yang disampaikan saksi-saksi. 

Berikut kutipan dari beberapa keterangan saksi yang dirangkum media ini : 

*Pertama* , DAMSUARNI Als ENDANG, Menerangkan bahwa Hubungan Saksi dengan Peristiwa diduga Memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah berdasarkan yang dilaporkan oleh sdr HENRY YACUP adalah Saksi pemilik tanah yang letak Objek tanah tersebut di Jl. Siak II tepatnya di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang mana tanah Saksi tersebut di beli oleh sdr HENRY YACUP pada tahun 2019 berdasarkan Peta Bidang Tanah Saksi yang di beli oleh sdr HENRY YACUP yaitu Kaplingan No. 5 atas nama MISYIEM yang mana di beli dengan harga Rp.1.900.000.000 (Satu miliar Sembilan ratus juta rupiah). 

Bahwa Kaplingan No.5 atas nama MISYIEM berdasarkan Surat Pernyataan no. 122 yang dibuat di kantor Notaris WARMAN, SH pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2003. Yang mana bukti legalitasnya berdasarkan Surat keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 106/A/SM/1980 yang dikeluarkan di Tampan Tanggal 12 Januari 1980 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa DANURI dengan dilampirkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah dengan Nomor 37/590-TPN/X/2000, Surat pernyataan riwayat tanah, Surat Pernyataan, Sceet kaart (Peta situasi tanah) akan tetapi untuk saat ini tanah Saksi yang terletak di JL. Nenas tersebut belum memiliki sertifikat dikarenakan saat Proses Pengurusan sampai SU (Surat ukur) tanah Saksi tersebut digugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Pbr. 

Yang Saksi ketahui peristiwa terjadinya diduga memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah adalah terjadi pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 yang terjadi di dalam ruang siding pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Yang mana pada saat dipersidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru sdr JOHAN NUR sebagai saksi menerangkan bahwasannya sdr JOHAN NUR membeli lahan Tanah yang terletak di Jalan Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru kepada ARWIN, namun ARWIN tidak pernah menjual tanah kepada sdr JOHAN NUR dengan dibuatkan surat keterangan oleh sdr ARWIN pada tanggal 04 Desember 2022. 

*Kedua* Umam Adi Putra Als Umam sebagai Saksi menerangkan bahwa sdr HENRY YACUP adalah korban dari peristiwa yang dilakukan oleh sdr JOHAN NUR dalam peristiwa diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di persidangan dipengadilan dalam persidangan perdata. 

Pada tanggal 12 Agustus 2022 Saksi bersama dengan sdr IKHSAN, sdr IBRAHIM dan sdr ARWIN sedang duduk ngopi di coffe sava sana Jl. Sutomo Pekanbaru, yang mana saat itu sdr IKHSAN menyampaikan mengenai putusan persidangan perdata mengenai sengekta kepemilikan lahan, dan sdr IKHSAN mengkonfirmasi kepada sdr ARWIN mengenai sdr JOHAN NUR membeli lahan yang terletak di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru kepada sdr ARWIN, yang mana saat itu sdr ARWIN menerangkan bahwasannya ia tidak pernah menjual lahan kepada sdr JOHAN NUR dan ia pun tidak pernah memiliki lahan di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru, akan tetapi ia dahulu pernah ada memiliki lahan di Pinggir Jalan siak II dekat SPBU Pekanbaru yang mana lahan tersebut dijualnya kepada sdr KARDI dan semua suratnya diurus oleh sdr JOHAN NUR. 

Dan mengenai surat keterangan, Saksi mengetahui surat keterangan tersebut dibuat langsung oleh sdr ARWIN menerangkan bahwa ia tidak pernah menjual lahan kepada sdr JOHAN NUR dan ia pun tidak pernah memiliki lahan di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru, akan tetapi ia dahulu pernah ada memiliki lahan di Pinggir Jalan siak II dekat SPBU Pekanbaru yang mana lahan tersebut dijualnya kepada sdr KARDI dan semua suratnya diurus oleh sdr JOHAN NUR. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini