Laporan dihentikan penyelidikan, HENRY YACUP Minta Polda Riau Gelar Ulang Perkara

Foto Investigasi Mabes
Laporan dihentikan penyelidikan, HENRY YACUP Minta Polda Riau Gelar Ulang Perkara
Laporan dihentikan penyelidikan, HENRY YACUP Minta Polda Riau Gelar Ulang Perkara

Dikatakan saksi bahwa sdr ARWIN. AS. SH benar yang melakukan penandatanganan di SKGR tanah selaku pihak pertama yang mana Saksi menyaksikan dan melihat langsung saat sdr ARWIN. AS. SH melakukan tanda tangan. 

*Keenam* HERMAYENI Als EMA Menerangkan bahwa Saksi bekerja sebagai Lurah di Kelurahan Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru. Saksi menjabat menjadi Lurah Tampan di kelurahan Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru sejak tahun 2020, yang mana Tugas Saksi sebagai Lurah di Kelurahan Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru adalah:* Memberikan Pelayanan kepada masyarakat.

* Melaksanakan kegiatan pemerintahan di kelurahaan Tampan.* Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat.

* Menjaga Stabilitas keamanan/ketertiban Umum diwilayah Tampan.* Menerima Pelayanan dan Pengaduan Mayarakat di wilayah Tampan. Tugas Saksi tersebut bertanggung jawab langsung kepada Walikota Pekanbaru.

 Sebelumnya Saksi tidak mengetahuinya akan tetapi setelah dijelaskan oleh Pemeriksa sebelum Pemeriksaan barulah Saksi mengetahui peristiwa tersebut, dalam perkara ini hubungan Saksi menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

 Dalam keterangannya Saksi kenal dengan sdr HENRY YACUP, Saksi kenal dengannya mulai sejak tahun 2022 sampai dengan saat sekarang ini, yang mana Saksi tidak ada hubungan apa-apa dengannya, dan Saksi kenal dengan sdr JOHAN NUR, Saksi kenal dengannya mulai sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang ini yang mana hubungannya adalah sdr JOHAN NUR merupakan warga di kelurahan Tampan.

 Saksi tidak mengetahui dengan SKGR tanah tersebut, yang mana SKGR tanah berdasarkan surat dasar SKGR dengan No 21/KT/IX/1991 Tanggal 9 September 1991 dengan Nomor register kelurahan Nomor: 204/G/TPN/IX/91 tanggal 13 September 1991 Yang ditanda tangani oleh lurah atas nama SUKARMIN dan register kecamatan Nomor 65/KT/IX/1991 tanggal 19 September 1991 yang ditanda tangani oleh camat atas nama Drs R. MARJOHAN YUSUF untuk buku register SKGR tanah di tahun 1991 saat ini tidak ada pertinggal di kantor Lurah Kelurahan Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru.

 Menurut Saksi untuk SKGR tanah Berdasarkan surat dasar SKGR register kelurahan dengan No. 593. 2/TPU/VI/2012/62 Tanggal 26 Juni 2012 Yang ditanda tangani oleh Lurah atas nama SAMIYO dan register Kecamatan Nomor 598/pyK/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Camat atas nama Drs H. EDY RIZAL, S.Sos Terdaftar di Buku Register Kelurahan Tampan Pihak pertama atas nama FEBRY YETTY dan Pihak kedua atas nama MULYANTO.

 *Ketujuh* NATHASSIA Als ICHA Menerangkan bahwa Saksi saat sekarang ini bekerja kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru yang mana Saksi menjabat sebagai Analis Hukum Pertanahan di Sub Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Tanggal 13 Juni 2023 berdasarkan surat Tugas Nomor 3118/ST- 14.71.UP.02.03//I/2023.

 Tugas Saksi Analis Hukum Pertanahan di Sub Penetapan Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah di Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru adalah:

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini