*Ketiga* MULIANTO Als Al Menerangkan bahwa Saksi kenal dengan sdr HENRY YACUP, yang mana Saksi kenal dengannya sekira mulai sejak tahun 2010 yang mana hubungannya teman. Hubungan Saksi dengan Peristiwa diduga Memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah berdasarkan yang dilaporkan oleh sdr HENRY YACUP dalam persidangan gugatan perdata lahan tanah adalah benar Saksi selaku Penggugat I pernah membeli tanah kepada sdr JOHAN NUR yang mana Surat Tanah tersebut SKGR (Surat Keterangan ganti rugi) atas nama FEBRY YETTY (ISTRI JOHAN NUR) yang mana tanah tersebut terletak di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung sekaki Kota Pekanbaru, yang mana tanah tersebut Saksi beli kepada FEBRY YETTY pada tahun 1992 yaitu 2 Kapling dengan Luas 1.214 m2 dengan dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) kemudian pada tahun 2012 Saksi membeli tanah yaitu 1 Kapling dengan luas 705 m2 yang mana Saksi beli seharga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Bahwasannya tanah yang terletak di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru awalnya berdasarkan Surat keterangan ganti kerugian (SKGR) berdasarkan Registrasi Kelurahan No. 204/G/TPN/IX/91 tanggal 13-9-91 tanah tersebut dengan luas 6.727,5 M2 milik sdr ARWIN, AS.SH selaku Pihak Pertama kemudian di Jual kepada sdr FEBRY YETTY selaku Pihak kedua sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) atas sebidang tanah yang di tanda tangani di Pekanbaru tanggal 22 Agustus 1991 dengan lampiran Surat Pernyataan Tidak Bersengketa, Gambar situasi tanah dan Sket tanah, kemudian pada tahun 1992 Saksi membeli tanah kepada sdr FEBRY YETTY yaitu 2 Kapling dengan Luas 1.214 m2 dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) yang mana dasar Surat SKGR nya saat ini sudah menjadi warkah Di BPN dan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Miliki atas nama MULIANTO, kemudian berdasarkan SKGR (Surat keterangan ganti kerugian) Saksi selaku Pihak Kedua membeli tanah kepada Pihak Pertama atas nama FEBRY YETTY yang terletak di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan Luas 705 M2 dengan harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang di tanda tangani di Pekanbaru tanggal 7 Juni 2012 berdasarkan Registrasi Kelurahan Nomor 593.2/TPN/VI/2012/62 tanggal 26 Juni 2012 dan Registrasi kecamatan Nomor 598/PYK/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 dengan lampiran Surat Pernyataan Tidak Bersengketa, Peta situasi tanah.
Bahwa bukti legalitas tanah yang terletak di Jl. Siak II tepatnya di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec, Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang mana tanah yang Saksi miliki dari satu hamparan tersebut adalah sebanyak 3 (Tiga) Kapling yang mana tanah 1 (Satu) Kapling suratnya masih SKGR berdasarkan Registrasi Kelurahan Nomor 593.2/TPN/VI/2012/62 tanggal 26 Juni 2012 dan Registrasi kecamatan Nomor 598/PYK/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 dengan lampiran Surat Pernyataan Tidak Bersengketa, Peta situasi tanah dan yang untuk 2 (Dua) Kapling suratnya sudah Sertifikat hak milik dengan No. 650 atas nama MULIANTO dengan luas berdasarkan surat Ukur tanggal 13 Oktober 2005 No. 756/Air hitam/2005 seluas 1.214 M2.
*Keempat* ARWIN AS Als ARWIN Menerangkan bahwa Saksi tidak Kenal dengan sdr HENRY YACUP, dan Saksi tidak Mengetahui Mengenai Foto copy Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan Nomor register kelurahan Nomor: 204/G/TPN/IX/91 tanggal 13 September 1991 Yang ditanda tangani oleh lurah atas nama SUKARMIN dan register kecamatan Nomor 65/KT/IX/1991 tanggal 19 September 1991 yang ditanda tangani oleh camat atas nama Drs R. MARJOHAN YUSUF.
Menurutnya, yang Saksi ingat Saksi tidak pernah menjual tanah kepada sdr FEBBY YETTY berdasarkan Surat Keterangan ganti kerugian (SKGR) tersebut, yang Saksi ingat tanah Saksi yang terletak di Pinggir Jl. Arengka II Saksi jual dengan sdr KARDI MASRAN yang mana yang mengurus surat tersebut sdr JOHAN NUR, dan Saksi mengatakan kenal dengan sdri FEBBY YETTY yang mana sdri FEBBY YETTY tersebut istri sdr JOHAN NUR.
*Kelima* JOHAN NUR Als JOHAN Menerangkan bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr HENRY YACUP, Saksi merasa dituduh dalam memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam sidang gugatan perdata hak lahan tanah berdasarkan keputusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN Pbr.
Saksi mengatakan ada memberikan keterangan pada saat persidangan gugatan perdata hak lahan tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 12 September 2022 yang mana saat itu Saksi memberikan keterangan sebagai saksi dari Penggugat 1 atas nama MULIANTO yang mana saat di persidangan gugatan perdata lahan tanah Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah berdasarkan keputusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN Pbr yaitu pada lembar No 44 menerangkan bahwasannya Saksi membeli tanah dari sdr ARWIN kemudian oleh Saksi dikapling-kaplingkan dan Saksi jual tanah tersebut.Saksi membeli tanah dari sdr ARWIN yaitu pada tanggal 19 September 1991 yang mana bukti Saksi membeli tanah kepada sdr ARWIN adalah Surat keterangan ganti kerugian (SKGR) atas nama FEBRY YETTY (tanpa ada kwitansi jual beli) yang mana letak objek tanah yang Saksi beli dari sdr ARWIN adalah terletak di RT/RW 5/1 Kelurahan Tampan Kec. Tampan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru.
Dalam keterangannya Saksi mengenal Surat keterangan ganti kerugian tersebut yang mana SKGR tanah tersebut bukti Saksi membeli tanah kepada sdr ARWIN yang mana Pihak pertama atas nama ARWIN. AS. SH dan pihak kedua atas nama FEBRY YETTY yang mana objek tanah yang Saksi beli dari sdr ARWIN berdasarkan SKGR tanah yaitu terletak di RT/RW 5/1 Kelurahan Tampan Kec. Tampan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru yang dikuasainya Berdasarkan Surat keterangan ganti kerugian No. 21/KT/IX/1991 Tanggal 9 September 1991 dengan luas 6.727,5 M2 dengan batas-batas sebagai berikut sebelah Utara berbatas dengan tanah Rencana jalan ukuran 50 M, Sebelah selatan berbatas dengan tanah rencana Jalan ukuran 50 M. Sebelah barat berbatas dengan tanah Mujayati ukuran 134,7 M, Sebelah timur berbatas dengan tanah Masyarakat ukuran 134 M yang mana tanah tersebut Saksi beli dari sdr ARWIN. AS. SH sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan register kelurahan Nomor: 204/G/TPN/IX/91 tanggal 13 September 1991 Yang ditanda tangani oleh lurah atas nama SUKARMIN dan register kecamatan Nomor 65/KT/IX/1991 tanggal 19 September 1991 yang ditanda tangani oleh camat atas nama Drs R. MARJOHAN YUSUF. Yang mana surat SKGR tersebut Saksi buat selaku pihak kedua atas nama sdri FEBRY YETTY dan Saksi kenal dengan sdri FEBRY YETTY yang mana hubungan Saksi dengannya sdri FEBRY YETTY merupakan istri sah Saksi.
Tanah yang Saksi beli dari sdr ARWIN dan Saksi jual kepada sdr MULIANTO dengan luas 705 M2 pada tanggal 7 Juni 2012.
Editor : Investigasi Mabes