Atas perbuatannya tersebut, Terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Proses pengamanan Terpidana Goei Andriyanto berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Rls)
Editor : Investigasi Mabes