InvestigasiMabes.com | Tulungagung - Dari pemberitaan sebelumnya telah di paparkan secara kronologis perihalpenarikan unit mobil di Desa Geger Kecamatan Sendang oleh 3 (tiga) personil
dari Kepolisian Resort Tulungagung. Informasi yang telah dihimpun pihakmedia dari berbagai sumber akan coba di beberkan di pemberitaan seri ke dua
ini.Seperti telah ditayangkan, keterangan dari pihak pemilik, penyewa dan pihak
lain terkait; Personil dari Polres Tulungagung tersebut berinisial Bb, Ys, dan As,terlihat dalam rekaman CCTV sedang mendorong mobil keluar dan menurut
informasi mobil kemudian di derek menggunakan mobil patroli dari Polseksetempat; Pemegang mobil (Al) mengatakan karena GPS di matikan oleh
pemilik mobil; Informasi dari pemilik mobil Ms mengatakan Mobil tersebuttelat bayar kredit selama 2 (dua) bulan, tapi anehnya yang datang ke pemegangmobil bukan dari pihak Perusahaan/Finance tetapi kok langsung dari pihakkepolisian dengan dalih sudah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan;
Unit mobil tersebut diketahui Honda Brio warna putih tahun 2017 dengannomor polisi AG 1584 TL , a.n. Rizky, dan kajadian pada tanggal 26 April 2024
sekitar pukul 18.30 ; Pihak pemegang mobil mengatakan terpaksamenandatangani surat penarikan karena takut, yang datang kok pihak polisi
bukan pihak Finance.Dari konfirmasi ke pihak Polres Tulungagung melalui Kabag Humas IPTU
Editor : Investigasi Mabes