Tidak benar tarik mobil paksa, pakai fasilitas kantor telat bayar dua bulan turun fidusia

Foto Investigasi Mabes
Tidak benar tarik mobil paksa, pakai fasilitas kantor telat bayar dua bulan turun fidusia
Tidak benar tarik mobil paksa, pakai fasilitas kantor telat bayar dua bulan turun fidusia

InvestigasiMabes.com  | Tulungagung - Dari pemberitaan sebelumnya telah di paparkan secara kronologis perihalpenarikan unit mobil di Desa Geger Kecamatan Sendang oleh 3 (tiga) personil

dari Kepolisian Resort Tulungagung. Informasi yang telah dihimpun pihakmedia dari berbagai sumber akan coba di beberkan di pemberitaan seri ke dua

ini.Seperti telah ditayangkan, keterangan dari pihak pemilik, penyewa dan pihak

lain terkait; Personil dari Polres Tulungagung tersebut berinisial Bb, Ys, dan As,terlihat dalam rekaman CCTV sedang mendorong mobil keluar dan menurut

informasi mobil kemudian di derek menggunakan mobil patroli dari Polseksetempat; Pemegang mobil (Al) mengatakan karena GPS di matikan oleh

pemilik mobil; Informasi dari pemilik mobil Ms mengatakan Mobil tersebuttelat bayar kredit selama 2 (dua) bulan, tapi anehnya yang datang ke pemegang

mobil bukan dari pihak Perusahaan/Finance tetapi kok langsung dari pihakkepolisian dengan dalih sudah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan;

Unit mobil tersebut diketahui Honda Brio warna putih tahun 2017 dengannomor polisi AG 1584 TL , a.n. Rizky, dan kajadian pada tanggal 26 April 2024

sekitar pukul 18.30 ; Pihak pemegang mobil mengatakan terpaksamenandatangani surat penarikan karena takut, yang datang kok pihak polisi

bukan pihak Finance.Dari konfirmasi ke pihak Polres Tulungagung melalui Kabag Humas IPTU

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini