Selain itu kata Djoko, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar, pungkasnya
Editor : Investigasi MabesPolda Sulteng tetapkan Dirut dan Komisaris PT. GPS tersangka PETI di Morowali Utara
Penulis: Investigasi Mabes
| 110 klik
Berita Terkait