Polda Sulteng tetapkan Dirut dan Komisaris PT. GPS tersangka PETI di Morowali Utara

Foto Investigasi Mabes
Polda Sulteng tetapkan Dirut dan Komisaris PT. GPS tersangka PETI di Morowali Utara
Polda Sulteng tetapkan Dirut dan Komisaris PT. GPS tersangka PETI di Morowali Utara

Selain itu kata Djoko, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar, pungkasnya

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini