Pemberian Beasiswa Tahun 2021 untuk Mahasiswa asal Provinsi Riau belum memadai

Foto Investigasi Mabes
Pemberian Beasiswa Tahun 2021 untuk Mahasiswa asal Provinsi Riau belum memadai
Pemberian Beasiswa Tahun 2021 untuk Mahasiswa asal Provinsi Riau belum memadai

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Tahun 2021 di Provinsi Riau mengacu pada Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor Kpts.160/VII/2021. Perguruan tinggi yang mahasiswanya mendapatkan beasiswa prestasi harus menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau dan menandatangani Naskah Kesepahaman dalam program-program pendidikan di Provinsi Riau. 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa di Provinsi Riau, kegiatan seleksi dilaksanakan di Perguruan Tinggi masing-masing untuk Penerima Beasiswa Bidikmisi, Beasiswa Prestasi Program Diploma (D3) Politeknik Caltex Riau, dan Penerima Beasiswa Prestasi dalam Provinsi Riau Program Sarjana/Sarjana Terapan. 

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa tempat pelaksanaan kegiatan seleksi untuk Penerima Beasiswa pada Program Jalur Tahfiz D3/S1, Beasiswa Prestasi S2/Doktoral S3, Beasiswa Prestasi luar Provinsi Riau S1/S2/S3, dan Profesi tidak diatur. 

Menurut BPK, Hasil pengujian terhadap Lampiran Surat Keputusan Sekretaris Daerah, Daftar Penerima Beasiswa untuk Universitas Riau menunjukkan terdapat daftar penerima beasiswa yang tidak sesuai dengan data kemahasiswaan yang terdaftar di Universitas Riau sebanyak 57 mahasiswa.Kesalahan yang terdapat pada SK penerima beasiswa dalam bentuk kesalahan penginputan nama, kesalahan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan kesalahan prodi. Berdasarkan informasi dari Subkoordinator Kesejahteraan Mahasiswa Universitas Riau kesalahan tersebut terjadi karena faktor human error. Konfirmasi

kepada Biro Kesra Sekretariat Daerah daftar nama mahasiswa penerima beasiswa yang dimasukkan pada SK Sekretaris Daerah merupakan daftar nama yang diterima dari masing-masing Universitas, dan Biro Kesra Sekretariat Daerah tidak melakukan pengujian kembali atas keabsahan atau kebenaran data tersebut. 

Terdapat Penerima beasiswa belum sesuai ketentuan petunjuk teknis pemberian beasiswa minimal senilai Rp.92.344.000,00 yang dianggap sebagai pemborosan dalam pemberian beasiswa, Artinya, uang sebesar itu telah dihabiskan dengan tidak efisien atau tidak tepat. 

Pemborosan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kurangnya pengawasan atau kurangnya perencanaan yang matang. Hal ini menunjukkan pentingnya manajemen yang baik dalam pengelolaan dana beasiswa agar uang tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima beasiswa. Jadi, konteks pemborosan pemberian beasiswa sebesar Rp.92.344.000,00 adalah ketidak efisienan dalam penggunaan dana tersebut. 

Beberapa Perguruan Tinggi Penerima Beasiswa belum menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pemberian beasiswa. 

Hasil konfirmasi terkait status data mahasiswa penerima beasiswa dengan mengirimkan email ke Perguruan Tinggi, sampai pemeriksaan berakhir dari total 12 Perguruan Tinggi yang di uji petik masih terdapat tujuh perguruan tinggi yang belum memberikan konfirmasi balasan atas daftar mahasiswa penerima beasiswa, yaitu :* Politeknik Caltex Riau,

* Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim,* Universitas Islam Riau,

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini