Pemberian Beasiswa Tahun 2021 untuk Mahasiswa asal Provinsi Riau belum memadai

Foto Investigasi Mabes
Pemberian Beasiswa Tahun 2021 untuk Mahasiswa asal Provinsi Riau belum memadai
Pemberian Beasiswa Tahun 2021 untuk Mahasiswa asal Provinsi Riau belum memadai

* Universitas Muhammadiyah Riau,* Institut TAZKIA Bogor,

* Universitas Brawijaya, dan* Universitas Lancang Kuning.

 Sedangkan yang sudah memberikan konfirmasi :

* Universitas Riau,* Institut Teknologi Bandung, dan

* Institut Teknologi Sepuluh Nopember,* Universitas Gadjah Mada, dan

* Universitas Indonesia. 

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah ketika pengelolaan keuangan daerah tidak dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dari peraturan tersebut. 

Dan Pasal 219 ayat (1) mengatur bahwa kepala daerah harus menyelenggarakan sistem pengendalian internal untuk pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan transparan. 

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2015 menetapkan asas-asas untuk Sistem Pemberian Bantuan Pendidikan, termasuk manfaat, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. 

Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor: KPTS.160/VII/2021 memberikan petunjuk teknis pemberian beasiswa, termasuk persyaratan untuk calon penerima beasiswa prestasi dan bidikmisi serta mekanisme penyaluran beasiswa. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini