Temuan Biaya Jasa Konsultansi Tidak Otentik, pada Disdik dan Dinas PUPRPKPP

Foto Investigasi Mabes
Temuan Biaya Jasa Konsultansi Tidak Otentik, pada Disdik dan Dinas PUPRPKPP
Temuan Biaya Jasa Konsultansi Tidak Otentik, pada Disdik dan Dinas PUPRPKPP

* Kepala Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran biaya langsung personel pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp.37.724.019,20. 

Kepala Dinas PUPRPKPP, Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai keterangan. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini