* Kepala Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran biaya langsung personel pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp.37.724.019,20.
Kepala Dinas PUPRPKPP, Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai keterangan. (Ef) Editor : Investigasi MabesTemuan Biaya Jasa Konsultansi Tidak Otentik, pada Disdik dan Dinas PUPRPKPP
Penulis: Investigasi Mabes
| 110 klik
Berita Terkait