InvestigasiMabes.com | Jepara - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa, Minggu (23/6/2024).
Berikut daftar dana Desa di wilayah kabupaten Jepara tahun 2024, yang dihimpun awak media InvestigasiMabes.com :
1. Desa Kedungmalang: Rp 1.039.005.000
2. Desa Kalianyar: Rp 690.302.000
3. Desa Karangaji: Rp 997.227.0004. Desa Tedunan: Rp 890.718.000
5. Desa Sowan Lor: Rp 1.231.026.000
6. Desa Sowan Kidul: Rp 1.077.127.000
7. Desa Wanusobo: Rp 831.520.000
Editor : Investigasi Mabes