Aroma Hutang Berhembus Di Pelabuhan Saumlaki, TB Penerus Merana, Pemiliknya Meradang

Foto Investigasi Mabes
Aroma Hutang Berhembus Di Pelabuhan Saumlaki, TB Penerus Merana, Pemiliknya Meradang
Aroma Hutang Berhembus Di Pelabuhan Saumlaki, TB Penerus Merana, Pemiliknya Meradang

InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Aroma busuk hutang  piutang menyeruak, proyek perluasan areal pelabuhan kelas II Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku disinyalir kuat menyimpan sejumlah luka. 

Biaya sewa TB (tugboat) Penerus Rp 1,6 miliar yang belum dibayar PT. Multi Karya Pratama (MKP) kontraktor pemenang tender proyek pelabuhan Kelas II Saumlaki adalah salah satunya. 

Faktanya, TB Penerus yang pernah disewa sepanjang tahun 2022 - 2023 hingga kini terkesan diterlantarkan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Pihak pemilik/owner pun meradang! 

Luapan kemarahan bercampur kecewa lantaran ketidakjelasan pembayaran hutang itu disampaikan HM (rekan owner) kepada media ini, Rabu, 26/6/2024 sekitar pkl. 19.05 WIT. 

Dirinya (HM) katakan, pemilik TB Penerus telah menguasakan hak menagih hutang tersebut kepada beberapa pihak termasuk SC (18 April 2024). 

Berdasar kontrak tertulis MKP dan Pemilik TB Penerus No: 002/PJJ.TC/NNT/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, inilah rincian hutang yang belum terbayarkan tersebut. 

1. Pembayaran sewa bulan ketiga time charter TB Penerus ambil TK. F10 di Surabaya maut crane (pengangkat & pemindah material) dan pipa, lanjut memancang di Pelabuhan Saumlaki dengan harga sewa sebesar Rp 160 juta (Periode sewa 29 Juli - 28 Agustus 2022). 

2. Selanjutnya, dengan aktivitas dan biaya sewa yang sama terjadi untuk periode sewa 29 Agustus - 28 September 2022 (Rp 160 juta), periode 29 September - 28 Oktober 2022 (Rp 160 juta), 29 Oktober - 28 November 2022 (Rp 160 juta), 29 November - 28 Desember 2022 (Rp 160 juta), 29 Desember - 28 Januari 2023 (Rp 160 juta), 29 Januari - 28 Februari 2023 (Rp 160 juta), 1 - 31 Maret 2023 (Rp 160 juta), 1 - 30 April 2023 (Rp 160 juta), dan 1 - 31 Mei 2023 (Rp 160 juta). 

Sehubungan dengan itu, SC penerima kuasa pemilik menyatakan, "semenjak saya diberi kuasa, Pak Vano itu (Pegawai Syahbandar Saumlaki) seperti menghindar terus dari saya," jelas Sucipto lewat voicenote WhatsApp-nya pada Selasa, 25/6/2024 pukul 17:41 WIT. 

Selain SC, Hepy (warga Bitung - Sulawesi Utara) yang juga mengetahui perihal hutang tersebut juga menyampaikan keterangannya. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini