"Jadi sodara, waktu pertama saya ketemu untuk penagihan, dia (Vano, pihak Syahbandar, red.) katakan bahwa tunggu crane itu laku baru hutang TB Penerus milik Pak Haryanto dan Tongkang milik Ci Lily dibayar. Tapi sampai saat ini, belum ada pembayaran," jelasnya.
Selanjutnya, diketahui lebih jauh bahwa pemilik Crane-lah yang berhutang kepada owner TB Penerus & Tongkang.
Natail selaku pemilik Crane yang tak lain adalah kontraktor proyek pelabuhan Saumlaki itu (MKP, red.), menurut keterangan Hepy, bersedia menjual Crane di Pelabuhan Saumlaki untuk pembayaran hutangnya kepada Haryanto dan Ci Lily.
"Saya sudah cari calon pembeli Crane dan siap dibayar Rp 1,4 miliar. Namun, mereka (Vano, red.) berdalih harus tanya kepala Syahbandar dulu. Kalau sudah di-ACC (accapted/diterima) barulah Crane itu bisa dijual. Syahbandar tidak punya hak untuk menahan Crane itu," tegas Hepy.
Keterangan lain pun terungkap lewat HM yang menyatakan dirinya bahkan telah membangun kesepakatan dengan Natail (kontraktor/MKP) soal Crane itu beberapa waktu lalu.
"Saya sudah deal/sepakat dengan pemilik untuk bayar Crane Rp 1,5 miliar. Tapi, Kepala Syahbandar minta saya bayar Rp 4 miliar," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Syahbandar Saumlaki yang dihubungi media ini lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 26/6/2024 sekitar pukul 18:30 WIT bersedia dikonfirmasi."Pak Vano sudah kasitau (informasikan) saya bahwa TB Penerus ini dapat kontrak dari perusahan menkon tapi tanpa ada perjanjian tertulis (hanya lisan). Kalaupun andaikata ada bahasa bahwa Syahbandar tidak membayar biaya sewa TB Penerus, katong (kami) UPP Kelas II Saumlaki informasikan bahwa seng ada (tidak ada) kontrak kerja secara tertulis dengan pemilik TB Penerus. Lalu kedua, Katong kontrak kerja itu dengan kontraktor pembangunan dermaga (MKP). Nah dermaga ini sudah selesai, pembayaran juga sudah selesai. Apabila ada pembayaran yang belum selesai antara TB Penerus dan kontraktor dermaga itu kan seng ada keterkaitan deng katorang," jelas Syahbandar.
Akhirnya, konfirmasi terakhir diperoleh media ini dari HM selaku rekanan bisnis Haryanto yang hingga berita ini diluncurkan masih berdomisili di Saumlaki.
Rencananya, owner TB Penerus akan menggiring persoalan perdata ini ke ranah hukum demi menemukan keadilan selaku pihak korban. (IM-Tim)
Editor : Investigasi Mabes