InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau telah menganggarkan belanja untuk pembangunan Jalan di Provinsi Riau, namun Milliaran anggaran yang digelontorkan itu terjadi penyimpangan-penyimpangan pada Bidang Bina Marga diantaranya terdapat Kekurangan Volume, Ketidaksesuaian Spesifikasi, Ketidaktepatan Penyesuaian Harga Satuan, dan Kekurangan Pengenaan Keterlambatan Denda pada Belanja Modal Minimal hampir mencapai Rp. 8 Milliar.
Hal ini terangkum dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 dengan Nomor LHP : 146.B/ LHPXVIII.PEK/06/2023 Tanggal 27 Juni 2023.
Adapun kegiatan tersebut antara lain :1. Pekerjaan Pembangunan Jalan Selensen - Kota Baru - Bagan Jaya sebesar Rp.367.172.965,49
2. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cerenti (Batas Inhu) - Air Molek sebesar Rp.531.880.705,66
3. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Batu Gajah - Sei. Karas sebesar Rp.323.247.987,79
4. Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Bunut Teluk Meranti (DAK) sebesar Rp.608.714.242,645. Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Pramuka - Batas Kab. Siak (A) sebesar Rp.202.494.151,87
6. Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Pramuka - Batas Kab. Siak (B) sebesar Rp.182.288.685,97
7. Pekerjaan Pembangunan Jalan Kab. Siak Perawang sebesar Rp.279.678.250,66
8. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sei. Pakning (KM 130) Teluk Masjid Simpang Pusako sebesar Rp.770.920.059,46
Editor : Investigasi Mabes