Kalau memang alat bukti dak Keterangan saksi - saksi ahli dianggap cukup dan prosesnya sampai kepersidangan, dan amar putusan pengadilan mengatakan itu palsu baru benar dan memiliki kekuatan hukum. Kalau komisioner anggap saja ayam berkokok kafilah berlalu
Masih panjanq prosesnya itu tidak segampang itu menyataka itu tidak ditemukan pelanggaran, harus ada keterangan ahli dari kemendikti, ahli pidana, bukan se enaknya menyatakan itu tidak ada pelanggaran. Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Palsu Atau Tidaknya Ijazah Bukan Bawaslu Yang Putuskan : Tunggu Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Palsu Atau Tidaknya Ijazah Bukan Bawaslu Yang Putuskan : Tunggu Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Penulis: Investigasi Mabes
| 102 klik
Berita Terkait