InvestigasiMabes.com | Ketapang - Gugatan Perdata Ahli Waris(Surya Edi) Melalui Kuasa Hukum dengan Nomor Perkara : 36/Pdt.G/2024/PN Ktp memasuki Sidang Mediasi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Ketapang pada Selasa(16//07/2014).
Surya Edi hadir bersama Kuasa Hukum nya Jakarianto, S.H selaku penggugat. Sebelumnya pada jadwal sidang perdana tanggal 02 Juli pihak tergugat 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dan tergugat 2 Kepala SDN 01 Matan Hilir Utara(MHU) tidak hadir dalam persidangan.
Namun pada jadwal sidang ke 2 Tergugat 1 Kepala Dinas Pendidikan Dr. Ucup Supriatna, M. Pd beserta tergugat 2 Kepala SDN 01 MHU sama-sama hadir yang didampingi Kuasa Hukumnya.
Pada sidang ke-2 ini jadwalnya adalah mediasi, dimana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan diluar persidangan.
Dari kesepakatan kedua belah pihak yang di pimpin oleh Hakim mediator bahwa pada tanggal 25 Juli mendatang dijadwalkan bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan usulan.
Menurut Jakarianto, S.H bahwa bila pada tanggal 25 Juli nanti bila usulan kedua belah pihak mencapai sepakat, maka perkara dapat ditutup. Namun apabila tidak mencapai kesepakatan maka proses akan berlanjut sesuai gugatan yang tertuang pada perkara nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp.Jakarianto menuturkan, jika pihak tergugat punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan jalan mediasi, maka pihaknya akan menerima dengan baik pula, namun bila tidak ada kesepakatan maka pihaknya akan minta perkara tersebut dilanjutkan sesuai apa yang jadi tuntutan dari gugatan.
" Ya jika pihak mereka beritikat baik untuk diselesaikan melalui mediasi, tentu kami akan terima, namun harus disesuaikan dengan apa yang jadi gugatan dari kami, jika sudah sepakat dan pihak tergugat bersedia membayar apa yang jadi kerugian dari klien kami, maka kami akan cabut gugatan ini, "tutur Jakarianto saat diwawancarai usai Sidang.
" Kami memegang dokumen yang lengkap, jika pihak Dinas tidak bersedia membayar apa yang jadi hak klien kami, maka akan kami tagih langsung hingga ke Kementerian, "tegas Jakarianto.
Dilain pihak, Ucup Supriatna dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan, saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp tidak ada merespon.
Editor : Investigasi Mabes