" Sebetulnya sudah lama kasus ini bergulir, kami sudah berulang kali mendatangi pihak Dinas untuk minta pertanggungjawaban serta penyelesaian atas tanah warisan yang dipinjam pakai oleh Dinas, namun hal itu tak kunjung ada titik terang dan penyelesaian, "tutur Surya Edi saat ditemui dikediaman, Rabu(03/07/2014).
Dari keterangan Surya Edi bahwa diduga pihak oknum di Dinas Pendidikan telah membohongi/mengelabui pihak nya, dimana pihak Dinas pernah akan membayar tanah yang dimaksud namun tidak sesuai dengan ketentuan.
Pihak Dinas diduga telah menyalahgunakan anggaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Pengguna Anggaran(DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023, untuk penyelesaian pembayaran atas tanah yang dipinjam pakai dimana telah dibangun gedung Sekolah SDN 01 yang beralamat di Desa Sei Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Pihak Dinas tidak fear dalam pembayaran yang akan dilakukan saat itu, oleh karena nya kami tolak karena tidak sesuai dengan yang tertuang di DPA, "ujar Edi.Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi, belum ada tanggapan dan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan maupun Kepala SDN 01 MHU. Tim terus berupaya menghubungi pihak terkait agar ada perimbangan(berita dari dua arah).
*Tim/Red*
Editor : Investigasi Mabes