Terkait Kasus Sengketa Tanah SDN 01 MHU, Sudah Masuk Sidang Mediasi

Foto Investigasi Mabes
Terkait Kasus Sengketa Tanah SDN 01 MHU, Sudah Masuk Sidang Mediasi
Terkait Kasus Sengketa Tanah SDN 01 MHU, Sudah Masuk Sidang Mediasi

  

*Ada Penyalahgunaan Kewenangan* 

Sebelumnya Jaka mensinyalir ada dugaan pidana dalam perkara yang bergulir, yang mana Pemkab Ketapang melalui pihak Dinas Pendidikan telah menganggarkan biaya pembebasan tanah pada objek yang diselisihkan(SDN 01 MHU). 

Sesuai surat no 442.1/3156/Dissik-D.2 tertanggal 15 November 2019. 

"Berdasarkan Dokumen pelaksanaan Perubahaan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2019 bahwa akan dilaksanakan pembayaran sebagian tanah lokasi Sekolah Dasar Negeri(SDN) 01 MHU yang di dalamnya terdapat sebagian tanah pihak lain yang terkena bagunan gedung sekolah", demikian kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Drs. H.Jahilin, selaku Kepala Dinas kala itu. 

" Tanah tersebut pada tahun 2019 pernah dianggarkan, kala itu sudah mau dibayar namun tidak ada realisasinnya, lantas uangnya kemana...? Kenapa hal ini sampai berlarut, "kata Jakarianto. 

Kemudian saat penyerahan dokumen juga telah dibuat Berita Acara(BA) diantara pihak, pihak 1 Ahli waris diwakili oleh Surya Edi, dan pihak 2 diwakili Bustan, S. Pd selaku PPATK Pengadaan Tanah SDN 29 Simpang Hulu tahun 2019. Adapun dokumen yang diserahkan berupa SKT nomor 593.3/016/SKT/SP/PEM/2019 tanggal 12 Juli 2019 atas nama Godang Iskandar(ayah kandung Surya Edi). 

"Kemudian di tahun 2023 di anggarkan kembali senilai Rp 350 juta sesuai DPA, namun itu juga tidak terealisasi,"imbuhnya. 

Jaka menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2023 telah diadakan rapat di ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, sesuai undangan nomor 193/Diknas-3/005/XII/2023 yang ditandatangani oleh Dr. Ucup Supriatna, S. Pd., M. Pd. Namun tidak ada penyelesaian. 

Ahli waris, Surya menuturkan perihal tanah warisan dari leluhur(Kakek) nya sudah bergulir lama, namun tidak ada penyelesaian. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini