Diduga Korupsi Hingga Rp 1,2 Miliar Kades Sukorejo ,Rejoso,Kabupaten Nganjuk Meringkup Di Penjara

Foto Investigasi Mabes
Diduga Korupsi Hingga Rp 1,2 Miliar Kades Sukorejo ,Rejoso,Kabupaten Nganjuk Meringkup Di Penjara
Diduga Korupsi Hingga Rp 1,2 Miliar Kades Sukorejo ,Rejoso,Kabupaten Nganjuk Meringkup Di Penjara

InvestigasiMabes.com | Nganjuk - Polres Nganjuk telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. 

Dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut menyeret Bendahara Desa Sukorejo, BP (50). 

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan pihaknya telah menuntaskan upaya penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan PAD Desa Sukorejo tahun anggaran 2021 dan 2022. 

Kerugian negara akibat tindak korupsi itu tercatat mencapai Rp 1,2 miliar. 

"Untuk tersangka BP, dalam perkara yang dimaksud, proses penyidikannya telah masuk pada tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk pada 4 Juni 2024," katanya, Senin (17/6/2024). 

 Ia menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan perkara ini disidik secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 Muhammad berharap penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan mempercepat proses penegakan hukum.

"Penanganan kasus korupsi adalah prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan korupsi mendapat hukuman yang setimpal," ucapnya.(Ft2)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini