InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam Siaran persnya pada hari Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 13.22 WIB bertempat di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, mengatakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal pengamanan Terpidana.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:* Nama, Firman Ageng Pamenang
* Tempat lahir, Surabaya* Usia/Tanggal lahir, 35 Tahun/31 Juli 1989
* Jenis kelamin, Laki-laki* Agama, Islam
* Kewarganegaraan , Indonesia* Pekerjaan, Swasta
* Pendidikan Terakhir, SLTA* Alamat, Bulak Banteng Baru Gading 32-A, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan.
Sebagai informasi, Terpidana Firman Ageng Pamenang berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 s/d 21 Mei 2017, penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017. Lalu, yang bersangkutan diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
* Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau;* Kedua: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengutangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa. Oleh karenanya Majelis Hakim mengadili:
Editor : Investigasi Mabes