Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penipuan Terpidana Firman Ageng Pamenang

Foto Investigasi Mabes
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penipuan  Terpidana Firman Ageng Pamenang
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penipuan Terpidana Firman Ageng Pamenang

* Menyatakan tidak diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II;* Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak;

* Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.000. 

Saat diamankan, Terpidana Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Penkum)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini