InvestigasiMabes.com | Jepara - CV. Bangsaku yang beralamat di Desa Jerukwangi Kecamatan Bangsri kabupaten Jepara masih mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Terlihat para pekerja di proyek Rehabilitasi Gedung Ruang Kelas SD Negeri 12 jambu tersebut, masih mengabaikan K3, Jumat (26/7/2024).
Dari pantauan awak media saat Investigasi di lapangan (16/7/2024) pukul 13.15 wib, masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakan K3, pada Pembangunan, LAB, Komputer, Perpustakaan, UKS SD Negeri 12 Jambu yang bersumber dari Dana Anggaran Khusus ( DAK) gedung SD Negeri 12 Desa Jambu.
Diketahui, dari No Kontak : 321/K - 12 Jambu/DAK /2024 Tanggal 20 Juni 2024.Nilai Kontrak pekerjaan : Rp 580.867.000 (lima ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), Sumber Dana: DA Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024.
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender (20 Juli 2024 s/d 17 September 2024).Penyediaan Barang/Jasa : CV. Bangsaku Desa Jerukwangi RT 02 RW 02 kecamatan Bangsri kabupaten Jepara, tanpa Ada Konsultan pengawas.
Warga setempat yang enggan disebut namanya juga menyoroti Keselamatan Pekerja. Kepada awak media ia mengatakan, "Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan," ujarnya.Ia juga menambahkan, "Tentunya didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sudah dianggarkan untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker," imbuhnya.
Tak hanya itu, lebih lanjut disampaikan, "Seharusnya para pekerja wajib menggunakan pelindung kepala, dimana hal tersebut berguna untuk melindungi bagian kepala dari sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi," ujarnya.
Ditempat terpisah, Ali Hidayat selaku Kadis Dikpora saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, “Kalau benar pihak Kontraktor mengabaikan K3, ini sangat jelas sudah melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja," ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kasi SD Negeri 12 Jambu Dwijanto, dan dari CV. Bangsaku desa Jerukwangi RT 02 RW 02 Kecamatan Bangsri kabupaten Jepara,. saat dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapannya.
Editor : Investigasi Mabes