Polisi Tetapkan Dua Tersangka Aksi Tawuran Di Desa Kunjir Rajabasa

Foto Investigasi Mabes
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Aksi Tawuran Di Desa Kunjir Rajabasa
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Aksi Tawuran Di Desa Kunjir Rajabasa

Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra dan anggota Polsek Kalianda mendatangi TKP dan berhasil mengidentifikasi kelompok tersebut dan mengamankan kedua tersangka, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.(Rif).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini