Ali Achwan ketua PWO Jepara: Hasil Karya Jurnalistik Tidak Bisa di Kriminalisasi dan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Foto Investigasi Mabes
Ali Achwan ketua PWO Jepara: Hasil Karya Jurnalistik Tidak Bisa di Kriminalisasi dan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Ali Achwan ketua PWO Jepara: Hasil Karya Jurnalistik Tidak Bisa di Kriminalisasi dan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

 Pada pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada pasal 3 ayat 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 Dengan bunyi pasal-pasal tersebut sangat bertentangan apa yang dilaporkan oleh Jayanto Arus Adi ahli Pers dari dewan pers terhadap wartawan Vico Rahman ke aparat penegak hukum di Jepara.

 (Arif M).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini