Pada pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada pasal 3 ayat 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dengan bunyi pasal-pasal tersebut sangat bertentangan apa yang dilaporkan oleh Jayanto Arus Adi ahli Pers dari dewan pers terhadap wartawan Vico Rahman ke aparat penegak hukum di Jepara.
(Arif M). Editor : Investigasi Mabes