Kejaksaan Tinggi Maluku Melakukan Perpanjangan MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku

Foto Investigasi Mabes
Kejaksaan Tinggi Maluku Melakukan Perpanjangan MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku
Kejaksaan Tinggi Maluku Melakukan Perpanjangan MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku

InvestigasiMabes.com | Ambon - Pada hari Rabu, 07 Agustus 2024. bertempat di Ballroom Swiss Hotel sekitar Jam 11.00 Wit, telah dilaksanakan perpanjangan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai bentuk sinergi Kejaksaan dengan BPJS Ketegakerjaan terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. 

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Bpk. Agoes Soenanto Prasetyo S.H., M.H., turut hadir :1. Wakil kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian

2. Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu3. Kepala Kantor BJPS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum

4. Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Sigit Prabowo. S.H,.M.H5. Asisten Pengawasan, Rio Rizal. S.H,.M.H

6. Asisten Pidana Militer, Satar. M. Hutabarat. S.H,.M.H7. Kepala Bagian Tata Usaha, Adrianus Notanubun. S.H

8. Koordinator Bidang Datun, Adi Kusumo, S.H,.M.H 

Penandatangan Perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku ini dilakukan lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. 

Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan. 

Pada sambutan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Ibu Mintje Wattu menyampaikan Puji Syukur kehadirat Alloh SWT, Tuhan yang Maha Esa, kita semua dapat berkumpul pada hari dalam kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan melalui 5 (lima) program yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Dalam sambutan lebih lanjut, Kepala Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa terdapat tiga hal penting yang menjadi focus dalam perjanjian Kerjasama ini yaitu Penegakan Hukum dan Kepatuhan dimana dalam tahun 2024 ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Surat Kuasa Khusus Non Litigasi dan 1 (Satu) Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se Wilayah Hukum Maluku. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini