Terkait Tindak Pidana Penggelapan Mobil Zulfan, Kapolsek Tambang telah melaksanakan Gelar Perkara

Foto Investigasi Mabes
Terkait Tindak Pidana Penggelapan Mobil Zulfan, Kapolsek Tambang telah melaksanakan Gelar Perkara
Terkait Tindak Pidana Penggelapan Mobil Zulfan, Kapolsek Tambang telah melaksanakan Gelar Perkara

InvestigasiMabes.com | Bangkinang -  Perkara Penggelapan Mobil Minibus Merk Toyota Kijang Super tahun 2000 BM 1687 AJ yang dilaporkan oleh korbannya bernama Zulfan memasuki babak baru. 

Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan gelar Perkara di Polda Riau, prosesnya tetap berlanjut. Untuk Gelar tidak dihadiri oleh kedua belah pihak, Gelar hanya kita saja, dan dipimpin oleh Wasidik Polda. 

Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyidikan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Gelar perkara wajib dilaksanakan setelah tim penyelidik melaporkan hasil penyelidikannya. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Kasus Penggelapan Mobil Minibus Merk Toyota Kijang Super Tahun 2000 BM 1687 AJ milik korban ZULFAN yang saat ini ditangani oleh penyidik Polsek Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau ternyata masih jalan ditempat, hanya sebatas penetapan ‘N’ selaku Tersangka Penggelapan. 

Padahal Kapolsek Tambang AKP. Marupa Sibarani, SH, MH telah berjanji pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 bertempat di Kantor Polsek Tambang kepada Zulfan yang saat itu disaksikan oleh Penasihat Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H, akan menyeret semua pihak yang terlibat langsung di dalam perkara tersebut yaitu calon Tersangka ‘M’ yang diduga berperan selaku yang menjual langsung kepada ‘S’ atas suruhan dari Tersangka ‘N’ dan calon Tersangka lainnya adalah ‘S’ berdasarkan alat bukti yang cukup diduga kuat selaku Penampung dan atau Penadah mobil yang berasal dari hasil Tindak Pidana Penggelapan. 

Maksud kedatangan korban Zulfan ke Polsek Tambang, Kab. Kampar saat itu ingin membuat Laporan Polisi secara resmi terhadap kedua orang calon Tersangka lainnya karena menurut pengembangan penyelidikan/penyidikan perkara secara terang benderang sudah terbukti adanya keterlibatan ‘M’ dan ‘S’, namun Kapolsek Tambang ketika itu menjanjikan akan meningkatkan penyidikan hingga ke ‘M’ dan ‘S’ karena masih dalam satu rangkaian peristiwa pidana, sehingga saat itu oleh karena adanya janji Kapolsek Tambang untuk bersikap tegas akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Penggelapan, makanya Zulpan mengurungkan niatnya untuk membuat Laporan Polisi, namun janji Kapolsek itu hingga saat ini belum terbukti, ujar Freddy kepada awak media. 

Perkara ini berawal dari ZULFAN menitipkan mobil miliknya kepada Ibu Kandungnya Inisial “N” pada Tahun 2011 dengan maksud dan tujuan agar ada kendaraan untuk transportasi keperluan Ibu Kandungnya seperti untuk berobat, kunjungan keluarga atau keperluan lainnya, yang pada saat itu sopirnya adalah “M” yang juga keponakan dari ZULFAN. 

Sekitar Tahun 2017 mobil tersebut dijual atau digelapkan oleh “M” atas suruhan Tersangka ‘N’ kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Zulfan yang kuat dugaan dijual kepada orang Inisial “S” hal ini terbukti dari Pengakuan Tersangka ‘N’ kepada Penyidik Polsek Tambang dan adanya Alat Bukti Surat berupa STNK/BPKB yang sudah dibalik nama keatas nama Inisial “S”. 

Sebelumnya ZULFAN selaku korban merasa kecewa dan selanjutnya membuat Surat Pengaduan ke Polres Kampar pada tanggal 24 Januari 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang kemudian proses hukumnya ditangani oleh Polsek Tambang. 

Perkara Penggelapan ini sudah cukup lama menyita waktu proses hukumnya yaitu sudah satu setengah tahun semenjak dilaporkan di Polres Kampar yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 hingga saat ini masih dalam pengembangan Penyidikan dan sebelumnya berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan dari proses Penyelidikan ke Penyidikan dan telah dibuat dalam bentuk Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/75/IV/2024/SPKT/POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 04 April 2024, ujar Freddy. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini