Zulfan selaku korban berharap agar siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik sebagai pelaku penggelapan Inisial ‘M’, maupun sipenampung/penadah barang hasil Tindak Pidana Inisial ‘S’ maupun pihak terkait yang membantu melancarkan proses Tindak Pidana Penggelapan dalam hal balik nama STNK dan BPKB wajib hukumnya untuk segera ditangkap dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang ada, sebab bagaimana mungkin bisa dibalik namakan kepemilikan hak atas unit mobil tersebut kepada pihak lain sementara STNK dan BPKB asli hingga saat ini masih berada di tangan saya dan STNK maupun BPKB Asli sudah saya titipkan kepada Polsek Tambang sebagai barang bukti ujar ZULFAN kepada awak media di Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.
Selanjutnya ZULFAN selaku Korban meminta kepada Penyidik Polsek Tambang untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu dan Profesional menangani Perkara ini, jangan diputus hanya sebatas Tersangka ‘N’ saja yang ditetapkan sebagai Tersangka, namun inisial ‘M’ dan ‘S’ juga harus ditetapkan Tersangka, di Tangkap dan di Tahan dan secara bersamaan perkara ini di naik kan hingga ke Pengadilan meskipun dalam berkas yang terpisah, karena Alat Bukti serta Saksi-Saksi sudah lebih dari cukup dan Zulfan juga berharap agar pihak Polsek Tambang dapat segera menarik unit mobil miliknya dari tangan penadah dan disita untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, ujarnya kepada awak media.Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH, MH ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait perkembangan Perkara Zulfan, menurut Kapolsek Sudah dalam berproses tahap sidik.** Tim.
Editor : Investigasi Mabes