Kejari Lampung Timur Raih Peringkat Ketiga Nasional di Gakkumdu Award 2024

Foto Investigasi Mabes
Kejari Lampung Timur Raih Peringkat Ketiga Nasional di Gakkumdu Award 2024
Kejari Lampung Timur Raih Peringkat Ketiga Nasional di Gakkumdu Award 2024

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur kembali menunjukkan prestasinya di kancah nasional dengan meraih peringkat ketiga dalam ajang Gakkumdu Award 2024. 

Penghargaan ini diterima oleh Kasi Pidum, Mart Mahendra Sebayang, mewakili Kajari Agustinus Ba'ka Tangdililing, di Ancol Beach City International Stadium, Kamis (19/9). 

Kejari Lampung Timur mendapatkan penghargaan untuk kategori laporan kinerja terbaik di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Gakkumdu Award 2024 memberikan penghargaan dalam tujuh kategori, yakni Daerah Otonom Baru Terbaik, Komunikatif, Pembinaan Terbaik, Inovasi Terbaik, Soliditas Terbaik, Fasilitasi Terbaik, dan Laporan Kinerja Terbaik. 

Ajang ini digelar untuk menjaga solidaritas antar lembaga pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan, serta memperkuat motivasi para personel Gakkumdu dalam menjalankan tugas penanganan tindak pidana pemilu. 

Kajari Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tangdililing, mengapresiasi pencapaian ini sebagai hasil kerja keras bersama seluruh jajaran Kejari Lampung Timur. 

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bukti nyata dari dedikasi, komitmen, dan integritas tim dalam menangani berbagai perkara tindak pidana pemilu. 

"Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Penghargaan ini bukan hanya hasil kerja satu individu, melainkan hasil kerja sama seluruh tim di Kejari Lampung Timur. Kategori laporan kinerja terbaik yang kami raih mencerminkan bahwa kami mampu bekerja dengan transparan, akuntabel, dan profesional, sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku," Ujar Agus Ba'ka, Senin 23 September 2024. 

Agus Ba'ka menambahkan bahwa Gakkumdu Award ini juga menjadi salah satu pendorong bagi kejaksaan untuk terus memperbaiki kinerja ke depan. 

Dia menegaskan bahwa solidaritas antar lembaga penegak hukum, khususnya kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah hal krusial dalam menangani tindak pidana pemilu. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini