Rapat Penyampaian Realisasi APBDES Triwulan 1 dan 2 Tahun 2024 Desa Tamasaju

Foto Investigasi Mabes
Rapat Penyampaian Realisasi  APBDES Triwulan 1 dan 2 Tahun 2024 Desa Tamasaju
Rapat Penyampaian Realisasi APBDES Triwulan 1 dan 2 Tahun 2024 Desa Tamasaju

InvestigasiMabes.com | Takalar - kepala desa Tamasaju kecamatan Galesong Utara,melaksanakan rapatRealisasi Anggaran pendapatan dan belanja tahap 1 dan 2 desa Tamasaju, adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi  tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa.

Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Pada hari Sabtu 04 Oktober 2024 Pemdes Tamasaju kecamatan Galesong Utara,menggelar Musyawarah Laporan Realisasi Anggaran APBDES 2024 di Balai Desa Tamasaju. Hadir dalam rapat tersebut kepala Desa, Bimmas, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD Desa Tamasaju, beserta Anggota , Perwakilan , Ibu Ketua Tim Penggerak PKK dan semua perangkat Desa. 

Dalam sambutanya Kades Tamasaju ABD.ASIS DG NYAMPA S.sos, mengatakan “ Penggunaan Desa wajib dipertanggungjawabkan pada warga masyarakat secara langsung , serta dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.” Terang Kades. 

Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap penggunaan Dana Desa. 

Sarana Publikasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui.papan informasi Desa;

media elektronik;media cetak;

media sosial;website Desa;

Musyawarah ( pertemuan bersama tokoh masyarakat )Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa tersebut.

 "Wartawan Gassing Tombong "

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini