InvestigasiMabes.com | Tambang - Gelar Perkara Penggelapan Mobil Minibus Merk Toyota Kijang Super tahun 2000 BM 1687 AJ milik Zulfan yang dilaksanakan oleh Kapolsek Tambang bersama Wassidik Polda Riau menjadi pertanyaan bagi Penasihat Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH, apakah Kapolsek Tambang sudah Mentersangkakan M dan S.
Menurut Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH hal tersebut tentu sangat beralasan, karena sebelumnya mantan Kapolsek Tambang AKP. Marupa Sibarani, SH, MH telah berjanji pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 bertempat di Kantor Polsek Tambang kepada Zulfan yang saat itu disaksikan oleh Penasihat Hukumnya Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH, akan menyeret semua pihak yang terlibat langsung di dalam perkara tersebut yaitu calon Tersangka ‘MAGFIRO’ yang diduga berperan selaku yang menjual langsung kepada ‘SUWARNO’ atas suruhan dari Tersangka ‘NURSIA’ dan calon Tersangka lainnya adalah ‘SUWARNO’ berdasarkan alat bukti yang cukup diduga kuat selaku Penampung dan atau Penadah mobil yang berasal dari hasil Tindak Pidana Penggelapan.
Untuk itu Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH yang dipercaya Zulfan selaku Penasihat Hukumnya berharap kepada Kapolsek yang baru untuk dapat melanjutkan program yang sudah dimatangkan oleh Kapolsek sebelumnya yaitu AKP. Marupa Sibrani, SH, MH untuk segera Mentersangkakan MAGFIRO dan SUWARNO, karena serta melakukan penyitaan barang bukti/surat.
Perkara ini berawal dari ZULFAN menitipkan mobil miliknya kepada Ibu Kandungnya “Nursia” pada Tahun 2011 dengan maksud dan tujuan agar ada kendaraan untuk transportasi keperluan Ibu Kandungnya seperti untuk berobat, kunjungan keluarga atau keperluan lainnya, yang pada saat itu sopirnya adalah “MAGFIRO” yang juga keponakan dari ZULFAN.
Sekitar Tahun 2017 mobil tersebut dijual atau digelapkan oleh “MAGFIRO” atas suruhan Tersangka ‘NURSIA’ kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Zulfan yang kuat dugaan dijual kepada orang bernama “SUWARNO” hal ini terbukti dari Pengakuan Tersangka ‘NURSIA’ kepada Penyidik Polsek Tambang dan adanya Alat Bukti Surat berupa STNK/BPKB yang sudah dibalik nama keatas nama “SUWARNO” yang beralamat di Jalan Delima Gg Delima I No.7 RT 002 RW 001 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Dikatakan Dr. Freddy Simanjuntak, SH MH, Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Kepolisian beberapa waktu yang lalu memang tidak kita hadiri, karena saya sedang di luar daerah dan Zulfan juga tidak datang ujarnya.Ditambahkannya bahwa Gelar perkara merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan tindak pidana. Dalam kegiatan ini, penyidik akan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor untuk menjelaskan proses penyidikan suatu perkara, itu baru benar kata Freddy.
Gelar perkara dapat disebut cacat hukum jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor. Gelar perkara adalah kegiatan pergelaran proses penyidikan suatu perkara yang dilakukan oleh penyidik. Dalam gelar perkara, para pihak menjelaskan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk menangani suatu perkara secara tuntas.
Tujuan gelar perkara adalah untuk memberikan status hukum atas penanganan kasus, sehingga proses penyelesaiannya tidak mengalami kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Setelah gelar perkara, penyidik akan membuat laporan hasil gelar perkara dan menyampaikannya kepada pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang akan memberikan arahan dan disposisi, serta tindak lanjut hasil gelar perkara akan dilakukan oleh penyidik.
Editor : Investigasi Mabes