Gelar Perkara Penggelapan Mobil Zulfan, Apakah Kapolsek Sudah Mentersangkakan M dan S.

Foto Investigasi Mabes
Gelar Perkara Penggelapan Mobil Zulfan, Apakah Kapolsek Sudah Mentersangkakan M dan S.
Gelar Perkara Penggelapan Mobil Zulfan, Apakah Kapolsek Sudah Mentersangkakan M dan S.

Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH mengingatkan agar Wassidik (Pengawasan Penyidikan): 

* Patuh terhadap Peraturan Kepolisian Negara Repubulik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar setiap pengaduan masyarakat agar diproses sesuai ketentuan tersebut. 

* Patuh dan tertib administrasi sesuai SOP di masing-masing fungsi Polri. 

* Perlakukan pengadu/pelapor layaknya pelanggan yang semestinya diperlakukan lebih baik (Diperlukan Pelatihan Penanganan Pengaduan Menggunakan Metode Progresif dan Partisipatif). 

Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan gelar Perkara di Polda Riau, prosesnya tetap berlanjut. Untuk Gelar tidak dihadiri oleh kedua belah pihak, Gelar hanya kita saja, dan dipimpin oleh Wassidik Polda, namun untuk menetapkan MAGFIRO dan SUWARNO nanti saya pelajari dulu ujarnya. 

Sementara Kabag Wassidik Polda Riau AKBP Dr. Azwar, S.Sos., M.Si ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait kebenaran dilakukannya Gelar Perkara Dugaan penggelapan mobil Zulfan, hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban.**

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini