InvestigasiMabes.com | Palembang - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam Siaran persnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, mengatakan bahwa telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 6 (enam) orang Tersangka yaitu :
1. ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
2. G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
3. B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
4. M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
5. SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-20156. LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
Para Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024, untuk ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan Tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 54 (lima puluh empat) orang.
Editor : Investigasi Mabes