InvestigasiMabes.com | Banyuwangi, 16 Oktober 2024 – Ketua Lembaga Rehabilitasi IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia Cabang Banyuwangi, "Muhamad Iksan" memberikan klarifikasi terkait status legalitas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan dalam program rehabilitasi lembaga tersebut. Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas sejumlah pertanyaan dan keraguan publik mengenai legalitas lembaga dalam menjalankan fungsinya.
"Muhamad Iksan" menegaskan bahwa Lembaga Rehabilitasi IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia telah memiliki legalitas yang sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang ditetapkan pemerintah, termasuk izin operasional dan pelaksanaan rehabilitasi berbasis SOP yang telah terstandarisasi," jelasnya.[caption id="attachment_56947" align="alignnone" width="2560"]
module: NormalModule;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 60.0;[/caption]
Lebih lanjut, Iksan menegaskan bahwa SOP yang digunakan dalam pelaksanaan rehabilitasi sudah merujuk pada standar nasional Indonesia (SNI) yang relevan, terutama dalam aspek pelayanan dan keselamatan. "Setiap langkah rehabilitasi yang kami lakukan berpedoman pada standar SNI, yang memberikan acuan bagi kami untuk memastikan bahwa seluruh proses rehabilitasi berjalan sesuai dengan norma-norma kesehatan, keselamatan, dan kualitas layanan yang telah ditetapkan secara nasional," tambahnya.
Dengan mengikuti standar SNI, Lembaga Rehabilitasi IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia memastikan bahwa proses rehabilitasi dilakukan dengan pendekatan profesional dan bertanggung jawab. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar tertinggi, sehingga para individu yang menjalani rehabilitasi di lembaga kami mendapatkan penanganan terbaik dan aman," kata Iksan.Ia juga mengajak masyarakat dan pihak-pihak yang meragukan untuk datang langsung ke lembaga untuk melihat proses rehabilitasi dan memastikan bahwa semuanya berjalan dengan profesional. "Kami terbuka untuk diawasi oleh masyarakat dan instansi yang berwenang, dan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan," tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan mendukung upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia Cabang Banyuwangi untuk membantu para individu yang membutuhkan pemulihan dari ketergantungan. (Red)
Editor : Investigasi Mabes