Zulpan Kecewa, Laporan Penggelapan Mobil Dihentikan Oleh Penyidik Polsek Tambang Dan Dinilai Menyesatkan

Foto Investigasi Mabes
Zulpan Kecewa, Laporan Penggelapan Mobil Dihentikan Oleh Penyidik Polsek Tambang Dan Dinilai Menyesatkan
Zulpan Kecewa, Laporan Penggelapan Mobil Dihentikan Oleh Penyidik Polsek Tambang Dan Dinilai Menyesatkan

Perkara Penggelapan ini sudah cukup lama menyita waktu proses hukumnya yaitu sudah hampir 2 tahun semenjak dilaporkan di Polres Kampar yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 namun pada akhirnya dihentikan dengan alasan yang terkesan dipaksakan karena tidak berdasarkan fakta hukum yang ada, dimana sebelumnya oleh Penyidik Polsek Tambang berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan dari proses Penyelidikan ke Penyidikan dan telah dibuat dalam bentuk Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/75/IV/2024/SPKT/POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 04 April 2024, ujar Freddy. 

Sementara Kapolsek Tambang AKP ASRIL SYAHPUTRA, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU MELVIN SINAGA, SH ketika dikonfirmasi perihal SP2HP Nomor: B/203/X/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 16 Oktober 2024, terkait pada Angka 2 huruf e, Melakukan Penyitaan, apa-apa saja yang disita itu pak, apakah termasuk unit Mobil Minibus Merk Toyota Kijang Super tahun 2000 BM 1687 AJ ? Namun hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban.**Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini