InvestigasiMabes.com | Kapuas Hulu - Saat tim Investigasi awak media menyambangi ke wilayah Badau Kabupaten Kapuas Hulu, tim memantau adanya pelanggaran hukum terkait pengisian minyak di (APMS) No 66.06.21.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada manager SPBU Bernama IAN mengatakan ; Ia benar bang kami punya rekomendasi, ungkapnya.
Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala DesaJanting, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan Nama : Nur Aini Salamah.
Pengambilan : APMS Berangan Indah.Banyaknya : 200 liter/hari x 30 hari = 4400 Liter/Bulan
Kegunaan : Untuk usaha mikro /pelayanan umum.
Awak media coba melakukan konfirmasi kepada Iswana Migas di Pontianak terkait Rekomendasi tersebut : Dalam Surat Rekomendasi tersebut untuk usaha mikro dan pelayanan umum, artinya minyak tersebut diperjualbelikan, bukan untuk kebutuhan desa seperti mesin genset alat pertanian dan alat kebutuhan desa, artinya minyak tersebut diambil dari APMS Berangan Indah hanya untuk diperjual belikan oleh penguasa pembeli minyak.Hal ini tidak dibenarkan, simak aturan terkait pengangkutan dan mekanisme BBM Aturan SPBU/APMS dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen:
1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Editor : Investigasi Mabes