InvestigasiMabes.com l Muaro Jambi -- Ketua DPC GRIB Jaya, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Muaro Jambi Muhammad Jamaah SH, didampingi bidang Advokasi dan Hukum, mengajukan permohonan Praperadilan yang ditujukan kepada Kapolres Muaro Jambi. Kamis (7/11/2024).Adapun Gugatan Praperadilan oleh DPC GRIB JAYA antara lain :
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober tahun 2024 Kelompok Tani yang diketuai Pemohon Praperadilan dengan memakai jasa angkutan, mengangkut buah sawit hak milik Kelompok Tani sebanyak 12 ton dari Desa Sogo, menuju Pabrik Sawit di Sungai Bahar, melalui/melewati Jalan Raya Jambi Suak Kandis, Kec. Kumpeh Ulu.2. Bahwa semua buah sawit milik Kelompok Tani yang diketuai Pemohon Praperadilan sebanyak 12 ton yang diangkut menuju ke Pabrik Sawit melalui/menggunakan jasa angkutan mobil sewa tersebut semuanya adalah milik masyarakat/anggota kelompok tani, dan bukan hasil tindak pidana.
3. Bahwa pengangkutan buah sawit hak milik masyarakat/kelompok tani yang diketuai Pemohon Praperadilan tersebut sebanyak 12 ton, diangkut dengan 1 (satu) unit mobil truk milik Budi Setiawan dengan Nomor Polisi (nomor pol) BA.9054LO yang dikemudikan oleh Suparman.4. Bahwa ketika melawati Kantor Kepolisian Sektor Kumpeh Ulu mobil BA. 9054 LO yang mengangkut buah sawit milik masyarakat/Kelompok Tani yang diketuai Pemohon Praperadilan ditangkap/diamankan oleh anggota polisi Polsek Kumpeh Ulu dan selanjutnya diserahkan kepada Termohon Praperadilan dan dibawa ke Polres Muaro Jambi, dan dilakukan penyitaan (diamankan) oleh Termohon Praperadilan.
5. Bahwa penyitaan/’diamankan’ yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap buah sawit sebanyak 12 ton sawit dan mobil dan mobil truk BA. 9054 LO tersebut, tidak ada Surat Ijin terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Sengeti dan tidak ada Surat Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sengeti, oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).6. Bahwa Penyitaan yang dilakukan Termohon Praperadilan terhadap buah sawit milik Kelompok Tani yang diketuai Pemohon Praperadilan, tidak ada di sebut tersangka subyek pelaku tindak pidananya, dan bukan barang bukti yang diperoleh dari perbuatan pidana karena penyidik tidak ada menyebutkan tersangka sebagai Subyek pelaku tidak pidananya oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf a KUHAP.
7. Bahwa berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka ke-16 menyebutkan, “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atautidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan danperadilan”.
8. Bahwa berdasarkan KUHAP Pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa Penyitaanhanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negerisetempat. Selanjutnya Ayat (2) menyebutkan bahwa dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.9. Bahwa Termohon Praperadilan menyita sawit hak milik kelompok tani yang
diketuai Pemohon Praperadilan sebanyak 12 ton, mobil truk BA. 9054 LO milikBudi Setiawan tanpa Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, dan tanpa
Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, oleh karenanya, maka penyitaanyang dilakukan oleh Termohon Praperadilan adalah tindakan sewenang-wenang,
tidak berdasarkan hukum dan tidak sah secara hukum karena bertentangandengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Editor : Investigasi Mabes