Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Muaro Jambi Muhammad Jamaah S.H Didampingi Bidang Advokasi dan Hukum Mengajukan Praperadilan kepada polres muara jambi

Foto Investigasi Mabes
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Muaro Jambi Muhammad Jamaah S.H Didampingi Bidang Advokasi dan Hukum Mengajukan Praperadilan kepada polres muara jambi
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Muaro Jambi Muhammad Jamaah S.H Didampingi Bidang Advokasi dan Hukum Mengajukan Praperadilan kepada polres muara jambi

10. Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap buahsawit milik kelompok tani yang diketuai pemohon Praperadilan sebanyak 12 ton,

mobil truk BA. 9054 LO milik Budi Setiawan tidak diberikan surat penyitaan, tidakmembuat Berita Acara Penyitaan, akan tetapi Termohon Praperadilan hanya

melepaskan supir yang bernama Suparman. Oleh karenanya penyitaan yangdilakukan oleh Termohon Praperadilan tersebut adalah tindakan sewenang-

wenang, tidak berdasarkan hukum dan tidak sah menurut hukum karenabertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) huruf d, f; ayat (2)

dan ayat (3); Pasal 129 ayat (2), ayat (3); Pasal 130 ayat (1), ayat (2) KUHAP.11. Bahwa dalam proses penyitaan, Termohon Praperadilan melakukan penyitaan terhadap buah sawit 12 ton milik Kelompok Tani dan mobil milik Budi Setiawan.

12. Termohon Praperadilan tidak membuat Berita Acara Penyitaan dan tidakmembuat Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang berdasarkan hukum,

seolah-olah barang bukti buah sawit hak milik milik Kelompok Tani yang diketuaiPemohon Praperadilan itu tidak disita oleh Termohon Praperadilan sehingga

Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan adalah tindakansewenang-wenang dan tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan

Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) huruf d, f; ayat (2) dan ayat (3); Pasal 129ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 130 ayat (1), ayat (2) KUHAP,12. Bahwa oleh karena Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap buah sawit 12 ton milik Kelompok Tani dan mobil milik Budi Setiawan tidak sah menurut hukum, maka buah sawit 12 ton milik Kelompok Tani dan mobil milik Budi Setiawan harus dikembalikan seluruhnya oleh Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan.

Dihadapan Awak Media, Muhammad Jamaah S.H, selaku Ketua DPC GRIB Jaya, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Muaro Jambi menjelaskan "Hingga saat ini saat  kita melakukan gugatan ini, belum ada kejelasannya. Maka dari itu hari ini kita sudah layangan permohonan tersebut, mudah-mudahan untuk kelengkapan Administrasi akan dilengkapi di hari Jum'at, 8 November 2024 setelah sholat Jum'at" ungkapnya. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini