• Masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
JAM-Pidum Menyetui 12 Perkara Terapkan Restorative Justice, Antaranya Kasus di Bangka, Sambas Dan Bengkayang
JAM-Pidum Menyetui 12 Perkara Terapkan Restorative Justice, Antaranya Kasus di Bangka, Sambas Dan Bengkayang
Penulis: Investigasi Mabes
| 96 klik
Berita Terkait