InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Setelah selesai melaksanakan kegiatan atau pekerjaan dan mendapatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), setiap Rekanan Proyek/kontraktor sangat mengharapkan pembayaran akhir (retensi, jika ada) sesuai ketentuan dalam kontrak, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran atas pekerjaan tambahan atau perubahan (change order) dengan lancar.
Namun apalah daya, beredarnya informasi Kas Daerah Pemerintah Provinsi Riau Kosong menjadi kenyataan, hal tersebut banyak di keluhkan oleh para rekanan yang sudah lebih dari Satu bulan mengajukan permohonan termin, belum juga menerima pembayaran dan hal tersebut juga dikeluhkan oleh para ASN.
Para Rekanan mempertanyakan, mengapa terjadi Penundaan pembayaran atau pencairan dana proyek tersebut, apakah ada perubahan prioritas anggaran atau defisit anggaran daerah, atau adanya aturan baru atau perubahan prosedur dalam pengelolaan keuangan pemerintah, ini harus dijelaskan, karena meminjam uang orang lain, dan sekarang mereka menagihnya ucap salah seorang rekanan yang minta tidak disebutkan identitasnya.
Dibalik itu ada pula issue yang berembus bahwa jika ada dana yang masuk ke dalam Kas Daerah, bagi rekanan yang ingin cepat cair harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di BPKAD, tentu hal ini sangat memberatkan bagi para rekanan, apalagi ini adalah pada akhir tahun anggaran, seakan-akan mereka itu merasa diperas, apakah memang dari oknum di BPKAD atau Siasat dari PPTK maupun KPA/PPK yang ada pada OPD atau Satker, tentu hal ini harus diluruskan atau diklarifikasi oleh pihak BPKAD maupun Satker.
Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, S.E.,M.Si.,M.M ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait keterlambatan pembayaran termin, dan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum di BPKAD untuk mempercepat proses pencairan, hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban.
Sementara Ketua Umum LSM KPB Ruslan Hutagalung ketika dimintai komentar mengenai informasi termin tertunda diakhir tahun dan adanya dugaan permintaan sejumlah uang untuk mempercepat proses pencairan, menganggap hal tersebut sebagai upaya untuk menekan atau mencekik rekanan, karena mereka perlu uang, mau tak mau harus bagaimana lagi cetusnya.Namun Ruslan mengingatkan bahwa Proses pengajuan termin adalah bagian dari tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai Kepatuhan terhadap Mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana dokumen yang diajukan untuk pencairan termin, seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), adalah kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara terkait. Rekanan hanya menyerahkan dokumen pekerjaan (laporan hasil pekerjaan, berita acara serah terima, dll.) kepada PPTK atau KPA.
Untuk Memastikan Proses Administrasi yang Akuntabel, Proses pencairan termin memerlukan verifikasi administrasi yang mendalam oleh BPKAD, seperti mencocokkan dokumen kontrak, laporan pekerjaan, dan anggaran. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh pihak internal pemerintah daerah (PA, KPA, atau PPTK), yang lebih memahami prosedur dan tanggung jawabnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mengatur bahwa proses pencairan anggaran daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang.
Editor : Investigasi Mabes