Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Menyatakan bahwa pencairan anggaran melalui BPKAD adalah tanggung jawab pejabat pemerintah.
Mengenai permintaan sejumlah uang untuk mempercepat proses pencairan, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi atau korupsi, dan itu melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.** Tim Editor : Investigasi MabesBenarkah Akhir Tahun Defisit, Setor uang atau Siasat Memeras Rekanan Proyek
Penulis: Investigasi Mabes
| 189 klik
Berita Terkait